Perbankan Dan salam
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“FIQIH MUAMALAH”
DI
SUSUN OLEH :
KELOMPOK: 1
KELAS:
E2
FAISOL HUDA B74210076
AHMAD ROFEKUR RAHMA B74210070
SITI MUFARROHAH B54210069
YULIANTO EFENDI BO4210044
Dosen
Pembimbing
Drs. H.
Sunarto AS, M. EI
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN MENEJEMEN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010
KATA PENGANTAR
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLOHI
WABAROKATUH
Puji syukur alhamdulillah kehadirot Alloh SWT . yang telah memberikan
kekuatan dan kemampuan pada saya sehingga dapat menyelesaikan makalah dengan
judul
“PERBANKAN dan SALAM” makalah
ini berisi tentang
“Bank Konvensional, Bank Syari’ah Dan Salam“.
Ucapan terimakasih kepada Bapak Drs. H. Sunarto AS, M. EI selaku dosen pembimbing.
saya sebagai
manusia biasa yang tak luput dari kekhilafan, saya mohon maaf apabila
ada kesalahan dan kekurangan dalam
pembuatan makalah ini.
Saran dan kritik dari pembaca yang
bersifat membangun sangat kami harapkan agar dalam pembuatan makalah berikutnya
dapat lebih baik lagi.
Akhirnya semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi saya khususnya bagi pembaca pada umumnya.Amin.
Wassalamualaikum warahmatullohi
wabarokatuh.
Surabaya, 1 April 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR
ISI .......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ............................................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH ............................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian bank konvensional dan bank islam/syari’ah....................... 2
- Persamaan bank konvensional bank islam/syari’ah.............................. 3
- Perbedaan bank konvensional bank islam/syari’ah............................... 3
- Kartu keredit..................................................................................... 4
- Pengertian bunga bank dan riba.......................................................... 6
- Pendapat ulama tentang buga bank dan riba........................................ 6
- Pengertian Salam, Salam dalam kontek kekinian................................. 8
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN ..................................................................................................... 10
SARAN....................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Persoalan ekonomi manusia
sebenarnya telah tumbuh berkembang bersamaan dengan umur manusia di planet bumi
ini, demikian juga upaya untuk memecahkannya, tidak hanya untuk mempertemukan
kedua tujuan itu, tetapi membuat kehidupan lebih nyaman dan mendorong kekuatan
mereka terwujud berdasarkan visi mereka. Apa yang dikonsumsi, bagaimana
memproduksi, dan bagaimana mendistribusikan ?. Persoalan-persoalan ini tetap
menjadi isu utama selama perjuangan manusia di sepanjang kehidupannya, baik
yang terekam oleh sejarah maupun tidak.
Bank merupakan salah satu
lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu
negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam
Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992
tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis
Bank di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis Bank, yaitu: Bank
Konvensional dan Bank Syari’ah..
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian bank konvensional
dan bank islam/syari’ah ?
2.
Di mana letak Persamaan bank
konvensional bank islam/syari’ah ?
3.
Di mana letak Perbedaan bank
konvensional bank islam/syari’ah ?
4.
Apa Kartu keredit itu ?
5.
Apa Pengertian bunga bank dan riba
?
6.
Bagaiman Pendapat ulama tentang
buga bank dan riba ?
7.
Apa Pengertian Salam, Salam dalam
kontek kekinian ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Bank
Konvensional Dan Bank Islam/Syari’ah
a.
Bank
konvensional
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris
“convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional
adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati
bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem
perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam
suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil
oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam
adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik
demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b. Bank Islam/Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan
Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Bank syariah adalah salah satu bentuk dari bank
modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad
pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan
meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).
2.
Persamaan Bank Konvensional
Bank Islam/Syari’ah
Bank konvensional dan Bank syariah
memiliki beberapa persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang,
mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum
memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan
sebagainya Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu
sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada
perbedaan.
3.
Perbedaan Bank Konvensional
Bank Islam/Syari’ah
Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkut
aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
a.
Tentang akad dan legalitas.
Akad
dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan
bank konvensional.
Dan
dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang
berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil,
jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah
ini.
b.
Struktur organisasi bank.
Dalam bank syariah ada keharusan untuk
memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini
bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai
dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat
dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman
main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
setiap tahunnya.
Semenjak
tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan
demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada
garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus
pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
c.
Usaha yang dibiayai.
Ada
aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha
yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang
merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
d.
Lingkungan kerja bank syariah.
Coba
sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank
tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa
islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para
karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah
benar-benar sejuk nuansanya.
4.
Kartu Keredit
Artikel ke-75:
Kartu Kredit[1]
Oleh: Prof. Dr.
Shalah ash-Shawi dan Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
Definisi Kartu
Kredit
Definisi secara
bahasa:
Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk
potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang
berkaitan dengan potongan kertas itu. sementara kata i'timan secara bahasa
artinya adalah kondisi aman dan saling percaya.1 Dalam kebiasaan dalam dunia
usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan terhadap
peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan
dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda.
Definisi
secara terminologi:
Kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak Bank
dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala
keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara utang.2
Kalau kita terjemahkan kata 'kredit giro' ini secara
langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan
kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.
Macam-Macam
Kartu Kredit :
1.
Kartu kredit adalah bagian dari
beberapa bentuk kartu kerjasama finansial. Kartu kredit ini terbagi menjadi
dua:
1)
Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak
Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini
adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu
tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu
yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa
mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu
yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia
menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan
persoalannya diangkat ke pengadilan.
2)
Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa
Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai negara
maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara
lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah
tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada
tagihan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam
bunga; pertama, bunga keterlambatan, kedua, bunga dari sisa dana yang belum
ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan,
ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana
yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan
beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
2.
Kartu Debit (Non-Kredit/Debit
Card)
Yakni kartu-kartu yang terfokus pada pemberian pinjaman
kepada para pembawanya. Di antara jenis terpenting dari kartu-kartu ini adalah
sebagai berikut:
1)
Kartu Debit Langsung
Yakni kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank bersama
organisasi Internasional yang mengurusi soal kartu kredit ini, bentuknya adalah
kartu yang langsung mendebit rekening untuk mentransfer jumlah dana yang
ditarik dari rekening pemiliknya kepada pedagang secara langsung. Adanya kartu
ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu mempunyai kartu rekening
atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya sedang On-Line Debit,
transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun kartu kredit tersebut
sedang Off-Line Debit proses transfer tersebut bisa membutuhkan waktu beberapa
hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada pemiliknya dan tidak
memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi pembelian melebihi
jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.
Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak membayar jumlah
dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk kemudian
menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi mendebit
rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang bersangkutan.
Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak digunakan di
negara-negara maju yang memang berkeinginan menerapkan budaya konsumtif dan
mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang ada.
2)
Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Yakni kartu yang diberikan pihak bank kepada para
nasabahnya secara cuma-cuma dengan sekedar membuka rekening di Bank
bersangkutan, agar pihak nasabah bisa dengan leluasa mengambil uangnya melalui
rekening yang dimilikinya kapan saja dia menghendaki melalui mesin ATM dan
dapat juga digunakan untuk beberapa lokasi penjualan tertentu. Sehingga ia
berpeluang menarik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM berbeda, atau
untuk sekedar mengetahui jumlah saldo dan untuk membayar barang-barang yang
dibelinya (di lokasi penjualan tertentu), dst. Kartu ini secara otomatis
terperbaharui selama rekening pemiliknya masih terbuka di bank bersangkutan.
5.
Bunga bank dan riba
a. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang (al-qardh) yang diper-hitungkan dari pokok pinjaman
tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo
waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
b.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi
karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
6.
Pendapat Ulama Tentang Buga
Bank Dan Riba
a.
Pendapat Yang Mengatakan Bunga
Bank Bukan Riba
Sebagian Ulama di negara Timur Tengah dan beberapa orang
pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan
bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang
bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara
total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim
Abdullah an-Nashir. Dr. Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap
Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan
Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan
perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa
riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang
jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an. Karena bunga bank adalah
muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang
terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
Di Indonesia, pendapat yang mengemuka adalah pendapat
pakar ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,
Syafruddin Prawiranegara. Dalam bukunya Benarkah Bunga Bank Riba (1993) yang
diterbitkan penerbit Ramadhan, Syafruddin berkata, “Jika bunga, walaupun dalam
bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak dibolehkan bagi pedagang muslim, maka
larangan ini akan menempatkannya pada suatu posisi yang sangat kaku, janggal,
dan tidak menguntungkan apabila dihadapkan kepada lawannya dari Barat dan Timur
Tengah. Hal ini akan memaksa dia untuk mengikuti cara-cara yang dibuat-buat
dalam melakukan transaksi atau memberikan nama lainnya kepada bunga seperti
ongkos administrasi, hanya untuk menghindari kata riba.”
b.
Pendapat Yang Mengatakan Bunga
Bank Adalah Riba:
1.
Dalil Al-Qur’an
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh:
275)
Cukuplah bagi seorang muslim untuk membaca akhir surat Al-Baqoroh
ayat 275-281, maka dia akan merinding akan dahsyatnya ancaman Allah kepada
pelaku riba. Bacalah dan renungkanlah!
2.
Dalil hadits
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ
سَوَاءٌ.
Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat
orang yang memakan riba, wakilnya, sekretarisnya dan saksinya. (HR. Muslim
4177)
3.
Dalil Ijma’
Para
ulama sepanjang zaman telah bersepakat tentang haramnya riba, barangsiapa
membolehkannya maka dia kafir [2].
Bahkan, riba juga diharamkan dalam agama-agama sebelum Islam. Imam al-Mawardi
berkata: “Allah tidak pernah membolehkan zina dan riba dalam syari’at manapun”.[3]
Kami tidak ingin memperpanjang permasalahan ini. Cukuplah sebagai
renungan bagi kita bahwa telah digelar berbagai seminar dan diskusi tentang
masalah ini, semunya menegaskan kebulatan bahwa bunga Bank konvensional adalah
riba yang diharamkan Allah [4].
Bahkan dalam muktamar pertama tentang perekonomian Islam yang digelar di Mekkah
dan dihadiri oleh tiga ratus peserta yang terdiri dari ulama syari’at dan pakar
ekonomi internasional, tidak ada satupun di antara mereka yang menyelisihi
tentang haramnya bunga Bank.
kami akan menyebutkan beberapa fatwa dan muktamar besar yang
menyimpulkan haramnya bunga Bank:
1. Keputusan muktamar kedua Majma’ Buhuts Islamiyyah di Kairo
pada bulan Muharram tahun 1385 H/Bulan Mei tahun 1965 M dan dihadiri oleh para
peserta dari tiga puluh Negara.
2.
Keputusan muktamar kedua Majma’
Fiqih Islami di Jeddah pada 10-16 Rabi’ Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985
M.
3.
Keputusan Majma’ Robithoh Alam
Islami yang diselenggarakan di Mekkah hari sabtu 12 Rojab 1406 H sampai
sabtu 19 Rojab 1406 H.
4.
Keputusan muktamar kedua tentang
ekonomi Islami di Kuwait pada tahun 1403 H/1983 M.
5.
Keputusan Majma’ Fiqih Islam
di India pada bulan Jumadi Ula 1410 H [5]
Setelah menukil ijma’ ulama tentang
masalah haramnya bunga bank, DR. Ali bin Ahmad As-Salus
mengatakan:
“Dengan demikian, maka masalah bunga bank menjadi masalah haram yang
jelas dan bukan lagi perkara yang samar, sehingga tidak ada ruang lagi
untukperselisihan dan fatwa-fatwa pribadi”.[6]
Setelah konsensus ini, maka
janganlah kita tertipu dengan berbagai syubhat (kerancuan) sebagian kalangan [7]
yang berusaha untuk membolehkan riba Bank, apalagi para ulama telah bangkit
untuk membedah syubhat-syubhat tersebut.[8]
7.
Pengertian Salam, Salam
Dalam Kontek Kekinian
a
Secara etimologi, salam artinya
salaf (pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam adalah:
Penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual
beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, yang syarat-syarat
tersebut di antaranya adalah mendahulukan pembayaraan pada waktu di akad majlis
(akad disepakati).
b
Teknis Perbankan: Salam adalah akad jual beli suatu
barang (komoditi) yang harganya dibayar dengan segera, sedang barangnya akan
diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.
Salam Dalam Kontek Kekinian
Salam dalam kontek kekinian sebgaimana yang di diskusikan oleh kelompok
kami seprti dimana ada penjual menawarkan barang kepada konsumen lalu konsumen
tersebut tertarik lalu membelinya itu sudah termasuk salam/akad,
“innamal a’malu bin niat”
*sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya*
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian-uraian yang ada dalam pembahasan kami penulis
dapat menyimpulkan bahwa :
1.
Bank konvensional adalah bank yang
mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu
pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang
menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi
apapun.
2.
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
3.
Menurukami bunga bank bukanlah
riba karena nilai uang semakin lama semakin turu
4.
Kartu kredit bisa di katakan kartu
pinjaman.
5.
Salam adalah akad dalam jual beli
Saran
Sebelum penulis mengakhiri uraian-uraian yang penulis
uraikan dalam pengembangan makalah ini, penulis ingin memberikan saran-saran
kepada pembaca agar sabar dan sungguh-sungguh dalam mencari ilmu, karena ilmu
adalah kunci dari masa depan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Akbar Susanto dan Malik cahyadin, Praktek Ekonomi Islami di Indonesia dan
Implikasinya terhadap Perekonomian, Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah Vol 5 tahun
2008,
Al-Mu’amalat Al-Maliyah
Al-Mu’ashiroh fil Fiqih Al-Islami karya DR. Muhammad Utsman Syubair, cet Dar Nafais,
Yordania, cet keenam tahun 1427 H.
Al-Mu’amalat Al-Maliyah
Al-Mu’ashiroh karya Sa’aduddin Muhammad Al-Kibbi, cet Maktab Islami, Bairut, cet
pertama 1423 H.
Ar-Riba fil Mu’amalat
Al-Mashrofiyyah Al-Mu’ashiroh karya DR. Abdullah bin Muhammad As-Saidi, cet Dar
Thoibah, KSA, cet kedua 1421.
Arifin
zainul, 1999, Memahami Bank Syariah. Jakarta: AlvaBet
Basir
cik, 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jakarta: Pt Fajar Interpratama
Offset
Fawaidul Bunuk Hiya Riba
Al-Harrom karya
DR. Yusuf al-Qorodhawi, cet Muassasah Ar-Risalah, Bairut, cet kedua tahun 1423
H.
Muhamad
Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf,
Yogyakarta, 1997
Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh karya Muhammad
Burhanuddin, cet Darul Qolam, Bairut, cet pertama 1408 H.
FUTNOT
[2] Lihat Al-Ifshoh Ibnu Hubairah 1/326, Syarh Muslim
an-Nawawi 4/93-94, Az-Zawajir Al-Haitsami 1/222, Al-Muqoddimat wal
Mumahhidat Ibnu Rusyd 2/503.
[3] Al-Hawii Al-Kabir 5/74.
[4] Lihat kitab Syaikh
DR. Yusuf Al-Qorodhowi yang berjudul “Fawaidul Bunuk Hiya Riba Al-Harom”
(Bunga Bank Adalah Riba Yang Haram), cet kedua 1421 H, Muassasah Ar-Risalah,
Bairut.
[5] Lihat teks-teks keputusan tersebut dalam Fawaid Bunuk Hiya Riba
Muharrom hlm. 106-122 karya Yusuf Al-Qorodhowi
[6] Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh fi Dhoui Syari’ah Islamiyah
hlm. 36, dinukil juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam risalah
Ar-Riba hlm.31-32.
[7] Lihat kitab Al-Ashroniyyun hlm. 259-261 oleh Muhammad Hamid
an-Nashir dan Manhaj Tasir Al-Mu’ashir hlm. 152-161 oleh Abdullah bin
Ibrahim ath-Thowil.
[8] Lihat bantahan syubhat-syubhat masalah ini dalam Ar-Riba fil
Mu’amalat Al-Mashrofiyyah Al-Mu’ashiroh karya DR. Abdullah bin Muhammad
as-Saidi dan Taudhiful Amwal Bainal Masyru’ wal Mamnu’ oleh DR.
Abdullah bin Muhammad ath-Thoyyar hlm. 64-75.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut