Senin, 15 Juli 2013

Hukum Mencukur Bulu Rambut

Hukum Mencukur rambut kemaluan

Tuhan Yang Maha Esa memberikan rambut pada beberapa bagian tubuh manusia. seperti di bagian kepala, bagian atas mata atau alis, atas mulut atau kumis, bawah mulut atau jenggot dan ada juga di bagian sekitar kemaluan. Tuhan bukan tanpa alasan memberikan rambut di beberapa daerah tubuh tersebut. Rambut tersebut mempunyai fungsi tersediri pada setiap bagiannya.

Fungsi rambut kemaluan

Bagian kemaluan merupakan salah satu bagian tubuh manusia yang sangat sensitif, selain itu pada kemaluan manusia juga terdapat
kelenjar yang penting bagi tubuh. Menurut info dari sidomi fungsi rambut kemaluan adalah sebagai penjaga kelembaban.
Fungsi sebagai penjaga kelembaban ini sangat dirasakan oleh masyarakat yang dulunya belum mengenal pakaian. Dari sisi kesehatan rambut tersebut akan berfungsi sebagai pemberi kelembaban. dari sisi esetika, rambut berfungsi sebagai penutup kemaluan. Jadi bagi mereka yang belum mengenal, tidak mencukur rambut kemaluan adalah hal yang wajar.

Namun karena perkembangan zaman yang semakin maju, sudah tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengenal pakaian. Fungsi rambut kemaluan pun tergantikan oleh pakaian, baik sebagai penjaga kelembaban dan juga dari estetika.

Mencukur rambut kemaluan menurut kesehatan

Jadi karena kita telah mengenal pakaian, untuk alasan kesehatan dan estika, sangat dianjurkan untuk memendekkan atau mencukur rambut atau bulu kemaluan. Karena ketika kita berkeringan, ada kemungkinan bahwa bulu atau rambut pada kemaluan bisa menjadi tempat kuman bersarang, tentunya hal ini akan menyebabkan masalah kesehatan bagi area kemaluan kita.

Mencukur rambut kemaluan menurut islam

Di atas telah dibahas mencukur rambut kemaluan dari sudut pandang kesehatan. Lalu bagaimana dengan sudut pandang agama Islam. Mencukur rambut kemaluan menurut islam adalah sunnah. Ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Lima hal yang termasuk sunah fitra: mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku” (HR Jama’ah)
“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
Memendekkan atau mencukur di sini maksudnya tidak hanya menggunakan alat tajam seperti pisau cukur. Bisa juga di cabuti atau dipotong menggunakan gunting, atau bisa menggunakan juga cara lainnya memang ada dan tidak beresiko pada kesehatan. (Y)

2 komentar:

http://www.facebook.com/theicol